Uptd Puskesmas Air Putih Kota Samarinda
Portal Puskesmas • Samarinda Kota

UPTD Puskesmas

Uptd Puskesmas Air Putih

Pemerintah Samarinda

Jadwal Pelayanan Informasi Sen-Kam & Sab: 07:30-11:00, Jum: 07:30-10:00
INFO
|

Tugas Dan Wewenang

TUGAS

  • Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

WEWENANG

  • Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  • Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis.